Dasar Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul
| Peraturan | Action |
| Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah | Download |
Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan penunjang pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
Fungsi:
- perumusan kebijakan umum di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang perumusan kebijakan umum di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- pembinaan status, kedudukan pegawai, dan peningkatan kinerja pegawai;
- pelaksanaan peningkatan kesejahteraan pegawai ASN dan fasilitasi pemberian penghargaan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- penyusunan formasi dan pengadaan pegawai ASN;
- pengolahan data dan sistem informasi ASN;
- penyelenggaraan pengembangan pegawai ASN;
- penyiapan bahan pengangkatan, mutasi jabatan administrasi, JPT dan fungsional, penempatan, kepangkatan, dan pensiun PNS Daerah;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Badan;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan; dan
- pengelolaan UPT.
Sekterariat mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
- pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
- pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran badan;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan badan;
- penyusunan rencana kerja sama badan;
- penyusunan perjanjian kinerja badan;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
- pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang kepegawaian;
- penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang kepegawaian;
- penyusunan laporan kinerja badan;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern badan;
- penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan badan;
- penyiapan bahan dan penatausahaan bidang kepegawaian;
- penyiapan bahan dan penatausahaan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
- pelayanan administratif dan fungsional;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Sekretariat;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern Sekretariat;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.
Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi
- penyusunan rencana kegiatan Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan status dan kedudukan PNS Daerah, serta kinerja dan kesejahteraan pegawai ASN;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang status dan kedudukan kepegawaian, peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai ASN;
- pelaksanaan pembinaan status dan kedudukan kepegawaian, peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai ASN;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pembinaan status dan kedudukan kepegawaian, peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai ASN;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai.
Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai mempunyai fungsi
- penyusunan rencana kegiatan bidang formasi, pengembangan, dan data pegawai;
- perumusan kebijakan teknis di bidang formasi, pengembangan, dan data pegawai;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang formasi, pengembangan, dan data pegawai;
- pelaksanaan penyusunan formasi, pengembangan, dan pengolahan data Pegawai ASN;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang formasi, pengembangan, dan data pegawai; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai.
Bidang Mutasi mempunyai fungsi
- penyusunan rencana kegiatan Bidang Mutasi;
- perumusan kebijakan teknis pengangkatan, mutasi jabatan administrasi dan JPT, penempatan, mutasi jabatan fungsional, kepangkatan dan pensiun PNS Daerah;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Mutasi;
- pelaksanaan pengangkatan, mutasi jabatan administrasi dan JPT, penempatan pegawai, mutasi jabatan fungsional, kepangkatan, dan pensiun PNS Daerah;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Mutasi;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Mutasi;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang mutasi jabatan administrasi dan JPT, penempatan, mutasi jabatan fungsional, kepangkatan, pengangkatan dan pensiun PNS Daerah; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan Bidang Mutasi.