Dasar Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul

Peraturan Action
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Download
Tugas :

Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan penunjang pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan umum di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang perumusan kebijakan umum di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
  4. pembinaan status, kedudukan pegawai, dan peningkatan kinerja pegawai;
  5. pelaksanaan peningkatan kesejahteraan pegawai ASN dan fasilitasi pemberian penghargaan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  6. penyusunan formasi dan pengadaan pegawai ASN;
  7. pengolahan data dan sistem informasi ASN;
  8. penyelenggaraan pengembangan pegawai ASN;
  9. penyiapan bahan pengangkatan, mutasi jabatan administrasi, JPT dan fungsional, penempatan, kepangkatan, dan pensiun PNS Daerah;
  10. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Badan;
  11. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
  12. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
  13. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan; dan
  14. pengelolaan UPT.


Sekterariat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
  2. pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran badan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan badan;
  5. penyusunan rencana kerja sama badan;
  6. penyusunan perjanjian kinerja badan;
  7. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang kepegawaian;
  9. penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang kepegawaian;
  10. penyusunan laporan kinerja badan;
  11. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Badan;
  12. pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern badan;
  13. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan badan;
  14. penyiapan bahan dan penatausahaan bidang kepegawaian;
  15. penyiapan bahan dan penatausahaan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
  16. pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
  17. pelayanan administratif dan fungsional;
  18. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Sekretariat;
  19. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Sekretariat;
  20. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan
  21. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.


Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai;
  2. perumusan kebijakan teknis pembinaan status dan kedudukan PNS Daerah, serta kinerja dan kesejahteraan pegawai ASN;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang status dan kedudukan kepegawaian, peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai ASN;
  4. pelaksanaan pembinaan status dan kedudukan kepegawaian, peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai ASN;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pembinaan status dan kedudukan kepegawaian, peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai ASN;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai.


Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai mempunyai fungsi

  1. penyusunan rencana kegiatan bidang formasi, pengembangan, dan data pegawai;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang formasi, pengembangan, dan data pegawai;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang formasi, pengembangan, dan data pegawai;
  4. pelaksanaan penyusunan formasi, pengembangan, dan pengolahan data Pegawai ASN;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang formasi, pengembangan, dan data pegawai; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai.


Bidang Mutasi mempunyai fungsi

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Mutasi;
  2. perumusan kebijakan teknis pengangkatan, mutasi jabatan administrasi dan JPT, penempatan, mutasi jabatan fungsional, kepangkatan dan pensiun PNS Daerah;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Mutasi;
  4. pelaksanaan pengangkatan, mutasi jabatan administrasi dan JPT, penempatan pegawai, mutasi jabatan fungsional, kepangkatan, dan pensiun PNS Daerah;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Mutasi;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Mutasi;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang mutasi jabatan administrasi dan JPT, penempatan, mutasi jabatan fungsional, kepangkatan, pengangkatan dan pensiun PNS Daerah; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan Bidang Mutasi.