Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai. Kebijakan ini mulai berlaku pada April 2026 sebagai langkah strategis dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menetapkan pola kerja baru dengan mengombinasikan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Dalam pengaturannya, ASN melaksanakan tugas kedinasan selama empat hari kerja di kantor (Senin–Kamis) dan satu hari kerja dari rumah (Jumat). Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kinerja organisasi dan kebutuhan sosial pegawai, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Namun demikian, tidak semua pegawai dapat melaksanakan WFH. Terdapat kriteria khusus bagi tugas yang dapat dilakukan dari rumah, antara lain pekerjaan yang tidak memerlukan peralatan khusus, dapat dilakukan secara digital, serta minim interaksi tatap muka dan supervisi langsung.
Sementara itu, sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara penuh di kantor (WFO), diantaranya adalah Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, hingga pimpinan unit layanan strategis seperti rumah sakit, puskesmas, layanan kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga layanan ketentraman dan kebersihan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
Kepala Perangkat Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal dan proporsi pegawai yang melaksanakan WFH dengan batas maksimal 50% dari jumlah pegawai, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik layanan dan kondisi lingkungan kerja. Dalam implementasinya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi Mobile Presensi Gunungkidul serta harus dalam kondisi siap siaga (on call) apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk hadir di kantor.
Selain pengaturan sistem kerja, kebijakan ini juga mendorong efisiensi dan keberlanjutan, di antaranya melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, penghematan energi, serta peningkatan penggunaan teknologi digital dalam pelayanan publik. Setiap Perangkat Daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan setiap dua bulan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap dapat menghadirkan birokrasi yang lebih modern, fleksibel, serta tetap berorientasi pada kualitas pelayanan publik. Penyesuaian sistem kerja ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang produktif sekaligus responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.
Informasi ini juga bisa diakses melalui instagram BKPPD Kabupaten Gunungkidul di : https://www.instagram.com/p/DXEDci2Dzgv/