Susunan Organisasi Badan terdiri dari:
- Kepala Badan;
- Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Umum;
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai
- Bidang Formasi, Pengembangan dan Data Pegawai
- Bidang Mutasi
- UPT; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.