Susunan Organisasi Badan terdiri dari:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat terdiri dari:
    • Subbagian Umum;
    • Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  3. Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai
  4. Bidang Formasi, Pengembangan dan Data Pegawai
  5. Bidang Mutasi
  6. UPT; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.