SEJARAH

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Badan ini merupakan pengembangan dari lembaga kepegawaian yang telah ada sebelumnya yaitu Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul. Keberadaan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Lembaga Teknis Daerah.

Pada tahun 2016 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, kelembagaan Badan Kepegawaian Daerah berubah menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tersebut ditetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Selanjutnya Peraturan Tersebut dicabut dan digantikan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan dengan tugas melaksanakan urusan penunjang pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.