Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Dalam Menghadapi Pilkada Serentak

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku lembaga pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Manajemen ASN terutama dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, pada tanggal 11 November 2020 mengadakan sosialisasi tentang kebijakan-kebijakan Nasional terbaru dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam menghadapi Pilkada Serentak dan dalam masa Pandemi Covid-19.

Acara sosialisasi dilangsungkan di Ruang Abimanyu Gedung Unit IX Kepatihan DIY dengan mengundang Sekretaris Daerah, Kepala BKPP/BKPPD dan Inspektur Daerah Pemda DIY dan Kab/Kota se-DIY.

Hadir sebagai narasumber pada kesempatan ini adalah Kepala Kanreg I BKN Anjaswari Dewi, Komisioner KASN Bidang Pengisian JPT Wilayah I Rudiarto Sumarwono , Asisten Komisioner KASN Sumardi dan Bawaslu DIY Bagus Sarwono.

Disampaikan bahwa dalam UU No. 5 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa kebijakan ASN berdasarkan merit sistem salah satunya adalah pengisian JPT yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Dalam PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 telah diatur tata cara JPT secara terbuka dan kompetitif.

Di masa pandemi covid-19 saat ini, tetap memungkinkan dilaksanakannya pengisian JPT dengan beberapa perubahan tata cara sebagaimana diatur dalam SE MenPANRB Nomor 52 Tahun 2020. Kepala BKN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 dimana mengatur tata cara Pelantikan/pengambilan sumpah janji jabatan yang disesuaikan dengan kondisi dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan adanya larangan untuk penggantian pejabat bagi Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Pada Instansi Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, pengisian JPT tetap dimungkinkan namun sebelum melaksanakan harus mendapatkan rekomendasi dari KASN dan ijin dari Mendagri.

Seperti yang kita ketahui bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 3 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, yaitu Sleman, Bantul dan Gunungkidul. Untuk itu pada kesempatan kali ini diingatkan kembali agar rambu-rambu yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dipatuhi baik bagi Kepala Daerah, serta bagi ASN Daerah agar memperhatikan 16 larangan bagi ASN dalam masa pilkada tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara MenPANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu yang telah ditandatangani pada tanggal 10 September 2020.

Netralitas AS merupakan simbol dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dimensi netralitas ASN ada empat yaitu dalam manajemen ASN, pelayanan publik, perumusan kebijakan/pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan pemilu. Pengawasan dalam netralitas ASN ini telah diwujudkan melalui kolaborasi antar lembaga, seperti KASN dan BKN.

Disampaikan bapak Rudiarto Suwarwono bahwa data nasional pelanggaran netralitas ASN menggambarkan dari 737 ASN yang dilaporkan kepada ASN diduga melakukan pelanggaran, 273 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK masing-masing atas rekomendasi KASN.

Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dan PPK telah diberi rekomendasi KASN untuk menindak, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan belum ditindaklanjuti oleh PPK, maka BKN akan memblokir data PNS yang bersangkutan sampai dengan ada tindak lanjut. Demikian yang disampaikan ibu Anjaswari Dewi.