Setelah Bupati Gunungkidul H.Sunaryanta menyerahkan Surat Keputusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) bagi Guru dan Non guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tahapan selanjutnya adalah Pengisian Formulir Isian Pegawai dan Penandatanganan Perjanjian Kerja.
Kegiatan ini rencananya akan diadakan mulai tanggal 12 Mei sampai 25 Mei 2022 bertempat di Ruang Rapat Lantai III BKPPD. Adapun kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
- Fotokopi SK PPPK yang dilegalisir kepala unit kerja
- Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari Kepala BKPPD yang dilegalisir dari kepala unit kerja
- Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Kepala OPD/Unit Kerja
- Asli KP4 (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga)
- Fotokopi Surat Nikah/Akta perkawinan
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Fotokopi Buku Rekening BDG,NPWP dan KTP
- Fotokopi Ijazah terakhir