TARGET 100% LHKPN PEMERINTAHAN GUNUNGKIDUL TERCAPAI

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk mencegah korupsi. Salah satu bentuknya adalah dengan menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Wajib lapor LHKPN di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebanyak 84 berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 382/KTPS/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 107/KPTS/2017 Tentang Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 


Pelaporan LHKPN sejak pelaporan harta tahun 2017 telah menggunakan e-filling dan BKPPD telah melakukan asistensi pada tanggal 5 Maret, 11 Maret, 12 Maret, 14 Maret, 18 maret dan 19 Maret 2019. Yang setiap harinya ada 10 sampai dengan 11 orang. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 BKPPD bersama dengan Inspektorat Daerah berusaha mengingatkan kepada wajib lapor yang belum melaporkan. Sehingga berkat kesadaran dari wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 target 100% Laporan LHKPN tercapai.

Berikut rilis reporting LHKPN Kabupaten/Kota Pemerintah Daerah DIY sebagai berikut :


NO.NAMA INSTANSI
WAJIB LAPOR

PN/WL

ONLINE

PN/WL

OFFLINE

SUDAH LAPORBELUM LAPORTEPAT WAKTUTERLAMBATRANGE KEPATUHANKEPATUHAN
1PEMERINTAH KABUPATEN KULONPROGO78 
78078078080%-100%
100%
2PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
139
13901390139080%-100%
100%
3PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
84
84084084
080%-100%
100%
4PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
154
1540152
2
152
080%-100%
98,70%
5PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
416
4160399
17
398
180%-100%
95,91%
6PEMERINTAH DAERAH D.I YOGYAKARTA
814
8140718
96
718
080%-100%
88,21%