LEMBAGA PENILAIAN KOMPETENSI ASN WAJIB TERAKREDITASI

Pelaksana Tugas Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Drs. Sigit Purwanto menghadiri acara Sosialisasi Akreditasi/Uji Kelayakan Lembaga Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan di Hotel Hotel Premier Best Western Jakarta, 20 Februari 2020

Disampaikan pada acara tersebut bahwa penilaian kompetensi ASN harus dilakukan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi, baik di sektor instansi pemerintah dan non pemerintah yang sudah diakreditasi dan memperoleh nilai kelayakan dari BKN selaku pembina penyelenggaraan manajemen ASN (Pasal 47 UU ASN). Untuk itu BKN telah menerbitkan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi yang wajib dilakukan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D) melalui Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Dengan standar tersebut, setiap penyelenggara penilai kompetensi atau assessment center (AC) di K/L/D dan non pemerintah yang melakukan AC terhadap ASN harus terakbagaan; SDM; dan unsur metode pelaksanaan penilaian kompetensi. Untuk memastikan setiap instansi memenuhi unsur tersebut, BKN sudah mulai melakukan akreditasi lembaga AC pada sejumlah K/L/D sejak penghujung tahun 2019.

Pada kesempatan acara ini pula, Pusat data penilaian kompetensi ASN BKN menyerahkan akreditasi 6 (enam) lembaga penilaian kompetensi pemerintah. Keenam lembaga tersebut, yaitu: Balai Penilaian Kompetensi Kementerian PUPR dengan akreditasi A, Subbagian Penilaian Kompetensi BPKP dengan akreditasi A, Balai Penilaian Kompetensi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Kategori A, Balai Penilaian Kompetensi ASN Provinsi Jawa Tengah dengan Kategori A, UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi Provinsi Sulawasi Selatan dengan Kategori A, dan Subbidang Pengembangan Karir Kota Bandung dengan Kategori B.

Kewenangan Penyelenggara Penilaian Kompetensi sesuai dengan tingkat kategori pengakuan kelayakan (akreditasi), terdiri atas:

  1. akreditasi kategori A dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi jabatan pimpinan tinggi Pratama atau jabatan fungsional yang setara.
  2. akreditasi kategori B dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi Jabatan Administrator atau jabatan fungsional yang setara.
  3. akreditasi kategori C dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi Jabatan Pengawas atau jabatan fungsional yang setara.
  4. akreditasi kategori D dapat melakukan penilaian kompetensi Jabatan Pelaksana atau jabatan fungsional yang setara di lingkungan instansi masing-masing.