PEMKAB GUNUNGKIDUL PERTEGAS PENEGAKAN DISIPLIN ASN TERKAIT KETIDAKHADIRAN TANPA KETERANGAN

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara terkait Ketidakhadiran Tanpa Keterangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran yang ditetapkan di Wonosari pada tanggal 9 Maret 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, atas nama Bupati Gunungkidul.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau tanpa keterangan resmi dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketidakhadiran tanpa keterangan akan dihitung secara akumulatif dan menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin. Jenjang hukuman disiplin tersebut terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.

Pada tingkat hukuman disiplin ringan, ASN dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara pada tingkat hukuman disiplin sedang, sanksi dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. Adapun untuk hukuman disiplin berat, sanksi dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penegakan sanksi, surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam melakukan pengawasan. Kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap kehadiran ASN di unit kerja masing-masing serta memastikan sistem pencatatan kehadiran berjalan secara tertib, akurat, dan akuntabel.

Apabila terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, kepala perangkat daerah diwajibkan segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya sesuai mekanisme penegakan disiplin ASN. Selanjutnya setiap pelanggaran disiplin harus dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Melalui surat edaran ini diharapkan seluruh ASN semakin meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

“Disiplin bukan sekadar menaati jam kerja, tetapi juga tentang menghargai kepercayaan masyarakat. Menjadi ASN berarti siap menjadi teladan, mulai dari ketepatan waktu hingga integritas dalam bekerja,” demikian pesan yang disampaikan dalam edaran tersebut.

Dengan adanya penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dapat terus terbangun di lingkungan birokrasi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.