DISKUSI KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI MELALUI BUDAYA SATRIYA

DISKUSI KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI MELALUI BUDAYA SATRIYA

Kamis, 12 September 2019 pukul 08.30 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Rapat SIDOLUHUR/Aula PKP Badan Kepegawaian Daerah DIY diadakan kegiatan Diskusi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai untuk diterapkan di lingkungan Instansi Pemerintah, yang mana di DIY sudah menerapkan Budaya SATRIA dalam pemerintahannya.

Diskusi Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 3 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan OPD Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan pemapar/pembicara Asisten Komisioner KASN DR.Septiana Dwi Putrianti, Sedangkan dari bidang Akademisi yaitu prof.Dr.Wahyudi Kumorotomo (UGM), DR.M.Zaenuri (UMY). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai akan perlunya menjaga martabat dan kehormatan sebagai ASN.

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Hary (Kabid MUTASI) mewakili Kepala BKD DIY,dan selanjutnya kegiatan diampu oleh narasumber dari KASN dan Akademisi.

Dalam pemaparannya DR.Septiana Dwi Putrianti menyampaikan tentang penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai serta disiplin pegawai yang menyangkut kewajiban dan larangan sebagai ASN. ‘Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tata krama, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar ASN profesional memberikan jasa/pelayanan kepada masyarakat

Mentaati dan mematuhi semua kewajiban dan larangan yang ada serta menjaga tingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku. Hal ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan menciptakan organisasi yang bersih dan bebas dari korupsi.