SOSIALISASI SKB NETRALITAS ASN

Dalam rangka sosialisasi Surat Keputusan Bersama Netralitas ASN , Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan webinar dengan tema "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020" dengan peserta Gubernur/Bupati/Walikota yang akan menyelenggarakan Pemilukada secara serentak tahun 2020 pada tanggal 27 Oktober 2020.

Acara tersebut menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo sebagai keynote speaker yang dilanjutkan diskusi panel bersama Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Badan Pengawasan Pemilu dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Selain ditekankannya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada dalam webinar tersebut dijelaskan peran BKN dalam pengawasan Netralitas ASN meliputi :

  1. Peringatan Dini;

    Sebagai tindaklanjut surat tembusan BAWASLU yang disampaikan kepada KASN, BKN memberikan peringatan dini kepada PPK.Peringatan Dini dimaksudkan untuk melakukan akselarasi. pemberian sanksi disiplin oleh PPK kepada ASN yang melanggar netralitas. Sanksi pelanggaran netralitas berupa sanksi moral (sebelum masa penetapan calon) dan sanksi disiplin Tingkat sedang dan berat (setelah masa penetapan). Akselarasi ini penting mengingat adanya rekomendasi KASN yang tidak segera ditindaklanjuti PPK

  2. Pemblokiran Data;

    Sebagai tindaklanjut rekomendasi KASN yang belum dilaksanakan oleh PPK.Data ASN yang direkomendasikan KASN untuk diblokir tetap dilakukan verivikasi oleh BKN untuk menghindarkan kesalahan dalam pemblokiran. Pemblokiran Data ASN yang melanggar berimplikasi pada Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan, dan Pindah Instansi.

  3. Penyediaan Laporan Data Pelanggaran Netralitas ASN;

    Penyampaian Data Pelanggaran Netralitas ASN kepada Satuan Tugas Pengawasan Netralitas. Satuan Tugas Pengawasan Netralitas terdiri dari : Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN, BAWASLU

  4. Rekomendasi ke Presiden.

    Sebagai bagian dari Satuan Tugas Pengawasan Netralitas, BKN dengan anggota SATGAS lainnya merumuskan kebijakan penindakan yang efektif bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.Perumusan kebijakan ini dimaksudkan membantu presiden dalam menetapkan sanksi kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. (SKK)