USULAN PERSETUJUAN PEMBERIAN TPP MELALUI SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH (SIPD)

Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020, tentang Kebijakan Pemberian TPP kepada Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah, khususnya pada angka 2 yaitu : Persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1, diajukan melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan menggunakan Sistem lnformasi pemerintahan Daerah (SIPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintah Daerah pada situs/tautan sipd.kemendagri.go.id.

Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan menyampaikan penjelasan melalui video confenence yang menyampaikan teknis pengusulan persetujuan TPP melalui SIPD yaitu :

  1. Admin SIPD Pemerintah Daerah melakukan login menggunakan akun pemda yang dipegang oleh sekretaris daerah dengan : a. Masukkan username; b. Masukkan Password.
  2. KLIK MENU "PENGAJUAN TPP" di Kanan Atas
  3. Apabila telah muncul tampil halaman menu anggaran TPP untuk Tahun 2020 dan 2021, lanjutkan dengan mengisikan anggaranTPP TA 2020 dan TA 2021 untuk setiap SKPD.
  4. Setelah semua terisi alokasi anggaran TPP TA 2020 dan TA 2021 untuk setiap SKPD, silahkan klik tombol ajukan TPP.maka tombol ubah seperti akan hilang dan data TPP tersebut sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan oleh pemerintah daerah.
  5. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat melakukan cetak dokumen pengajuan TPP dengan "klik" tombol cetak pengajuanTPP .
  6. Setelah tombol cetak pengajuan TPP di"klik", silahkan masukkan nomor surat tersebut, dan SIPD secara otomatis akan membuat surat permohonan pengajuan TPP.
  7. Surat pengajuan TPP dimaksud dapat disimpan sebagai arsip pemerintah daerah. Namun secara sistem sudah dapat ditelaah oleh Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, agar dapat diterbitkan surat jawaban atas permohon persetujuan TPP tersebut. (SKK)