SOSIALISASI TAPERA DAN PERSIAPAN PENGEMBALIAN DANA TAPERUM PNS

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan TAPERA maka perlu diambil langkah persiapan dalam rangka pengalihan program Taperum ke TAPERA. Agar pelaksanaan pengalihan tersebut dapat berjalan dengan lancar, maka perlu adanya pemahaman dan dukungan para pihak yang selama ini berkaitan dengan pelaksanaan program Taperum dan TAPERA tersebut.

Kementerian Dalam Negeri selaku kementerian/lembaga pembina pemerintahan daerah bersama BP TAPERA menyelenggarakan Sosialisasi Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS pada tanggal 23 November 2020. Pada kesempatan tersebut disampaikan kebijakan dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah guna percepatan proses pengalihan pengelolaan sesuai ketentuan Tapera sekaligus pengembalian dana Taperum PNS. Harapan dari Kementerian Dalam Negeri adalah bagaimana mengupayakan pelayanan yang dilaksanakan BP Tapera lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah dari pada saat dilakukan Bapertarum.

BP Tapera selanjutnya menyampaikan paparan mengenai dasar hukum, latar belakang, serta ketentuan yang mengatur kepesertaan, iuran maupun pemanfaatan Tapera yang disampaikan oleh masing-masing deputi komisioner. Beberapa hal perubahan yang mendasar dengan ketentuan tersebut antara lain :

  1. Dari sisi besaran iuran yang ditentukan berdasarkan persentase dari gaji yang diterima dengan besaran 2,5% dibayarkan oleh pegawai dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.Hal ini sangat berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menentukan nilai nominal tertentu mendasarkan pangkat/golongan PNS.
  2. Pelibatan Pemerintah Daerah dalam verifikasi dan validasi kepesertaan yang tidak terbatas pada ASN yang aktif tetapi juga meliputi ASN yang sudah pensiun.
  3. Proses pembayaran atas klaim yang direncanakan lebih cepat dan lebih murah.

Pada sesi tanya jawab mayoritas dari peserta rapat menyampaikan agar hasil rapat ditindaklanjuti secepatnya dengan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada semua kepala daerah mengenai ketentuan terbaru sekaligus mekanisme dan langkah yang harus ditempuh dalam rangka penyelenggaraan TAPERA maupun pengembalian dana Taperum PNS.

Disamping itu forum rapat juga mengusulkan untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi bagi PNS yang sudah pensiun, BP Tapera agar menjalin kerjasama dengan PT Taspen yang selama ini telah terlibat langsung dalam pembayaran Bapertarum serta melakukan up dating data penerima pensiun maupun ahli warisnya secara berkala. (SKK)