KEBIJAKAN PENUNJUKKAN DAN MASA TUGAS

Merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2019 maka perlu adanya tindaklanjut berkaitan penunjukkan Pelaksana tugas (Plt.) pada perangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyampaikan surat Nomor 800/2925 tanggal 7 Juli 2020 tentang Masa Pelaksana tugas (Plt.) yang disampaikan kepada semua perangkat daerah. Secara teknis hal yang mendasari kebijakan tersebut adalah ketentuan pasal 5 ayat (4) peraturan Bupati Gunungkidul nomor 45 Tahun 2019 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan".

Saat ini banyak jabatan yang kosong dan belum diangkatnya pejabat definitif dikarenakan adanya ketentuan bahwa pengisian/mutasi jabatan pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020) tidak diperkenankan atau terbatas dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri. Pada perangkat daerah yang terdapat jabatan kosong tersebut sebenarnya telah ditunjuk pelaksana tugas namun sebagian besar belum membatasi masa tugasnya (masih mencantumkan masa tugas yang berlaku sampai ditetapkannya pejabat definitif).

Oleh karena itu agar dalam pelaksanaan penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) dapat sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) maka dalam surat Nomor 800/2925 tanggal 7 juli tersebut meminta kepada kepala perangkat daerah untuk :

  1. Segera menunjuk pelaksana tugas (Plt.) bagi pejabat yang kosong karena berhalangan tetap atau belum terisi karena pembentukan lembaga baru dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul.
  2. Penunjukkan Plt dalam melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan selanjutnya untuk dapat diganti dengan pejabat lain.
  3. Apabila dalam pelaksanaanya terdapat kendala agar segera berkoordinasi dengan BKPPD c.q. Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai.

Penyampaian tembusan penunjukkan Plt kepada BKPPD dimaksudkan guna penyesuaian data dalam Aplikasi Pelayanan Informasi Kepegawaian (APIK) berkaitan dengan kewenangan plt sebagai atasan langsung dalam persetujuan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) maupun persetujuan aktifitas harian bawahan dalam aplikasi Buku Kerja. (SKK)