SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Ketika Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan menetapkannya sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 agar dalam pelaksanaan ketugasan Aparatur Sipil Negara lebih memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerjanya.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid - 19 di lingkungan Instansi pemerintah yang kemudian dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan sistem kerja melalui kebijakan Bekerja dari Rumah (Work from Home) yang terakhir dengan SE Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 19 Tahun 2020 dengan waktu pengaturan sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya dengan melihat pelaksanaan penanganan pandemi di masing-masing wilayah serta menindaklanjuti arahan Presiden agar dilakukan penyesuaian guna pelaksanaan aktivitas yang produktif dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, maka perlu dipersiapkan sistem kerja guna menghadapi tatanan normal baru (new normal). Mendasarkan hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru (new normal).

Apakah dengan berakhirnya pengaturan sistem kerja yang ditetapkan sebelumnya maka memasuki kondisi normal baru kemudian kebijakan bekerja dari rumah juga dihentikan ? Tidak juga, karena dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tersebut sistem kerja yang diterapkan memiliki fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja yang dapat berupa pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (work from home). Kewenangan untuk pengaturan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi kerja diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Adapun penentuan ASN yang melaksanakan WFH dengan mempertimbangkan : jenis pekerjaan, hasil penilaian kerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasionalkan perangkat teknologi dan informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas, tempat tinggal pegawai di wilayah PSBB, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan dalam 14 hari, riwayat innetraksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid 19 dalam waktu 14 hari kalender dan efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Bagaimana dengan pelaksanaannya di Kabupaten Gunungkidul ? Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/2339 tanggal 29 Mei 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih menerapkan WFH dengan persentase paling banyak 50%. Hal ini kembali dipertegas dengan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 443/2422 tanggal 3 Juni 2020 yang merujuk surat dari pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 800/02561 perihal sistem Kerja dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di daerah Istimewa Yogyakarta. (SKK)