Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk melaporkan status pernikahan resmi kepada instansi tempat bekerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 2 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung.
Kepatuhan ASN dalam melaporkan pasangan resmi bukan sekadar formalitas, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan administrasi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan hak kepegawaian pasangan dan anak tetap dijamin negara, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan administrasi kepegawaian.
Dalam proses pendaftaran pasangan resmi, ASN wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
* Akta nikah
* SK CPNS/PNS/PPPK
* Pas foto ukuran 3x4
* Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan instansi
Alur Pendaftaran Pasangan Resmi
Proses pendaftaran pasangan resmi dilakukan secara terintegrasi melalui My ASN dan Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan tahapan sebagai berikut:
1. ASN melaporkan pernikahan melalui Badan Kepegawaian dengan mengisi riwayat pasangan di aplikasi My ASN.
2. Badan Kepegawaian melakukan verifikasi dan pembaruan data pasangan di SIASN.
3. Setelah proses selesai, ASN dapat mengunduh kartu istri/suami virtual melalui My ASN.
Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan
Bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban ini, terdapat konsekuensi serius, di antaranya:
Hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kehilangan hak kepegawaian pasangan, yang dapat berdampak pada hak-hak pensiun maupun tunjangan.
Dengan demikian, ASN diharapkan untuk bijak dan taat aturan dengan segera mendaftarkan pasangan resmi ke instansi. Kedisiplinan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral ASN dalam menjamin kesejahteraan keluarga.
Berita inijuga dapat diakses melalui : https://www.instagram.com/p/DPA1vStEcSx/?img_index=1