Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) pada organisasi pemerintah sangat dimungkinkan mengingat proses pengisian jabatan tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba (memerlukan proses) serta adanya kejadian yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya atau kondisi yang menyebabkan pejabat/pegawai tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana biasa.
Agar pelaksanaan penunjukkan dapat lebih efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Pada tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang didalamnya mengatur kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian antara lain meliputi:
- melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawar;
- menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
- menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
- menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
- menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
- menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
- memberikan izin belajar;
- memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/administrasi dan jabatan pimpinan
- mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Adapun penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
Waktu melaksanakan tugas dalam SE tersebut diatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Berdasarkan SE BKN tersebut maka dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2017 menjadi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2019. Kebijakan mendasarkan SE Nomor 02/SE/VII/2019 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2019 mulai diimplementasikan untuk tahun 2020 yaitu dengan membatasi masa pelaksana tugas yang telah ditunjuk sebelumnya. Pada awal implementasi sedikitnya terdapat 3 kepala perangkat daerah yang dilakukan penunjukkan Plt. baru yaitu : Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebelumnya dijabat Drs. Sigit Purwanto digantikan Ir. Anik Indarwati MP, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sebelumnya dijabat Drs. Wahyu Nugroho, M.Si digantikan Drs. Sigit Purwanto, dan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang sebelumnya dijabat Agus Priyanto, SH, MM digantikan Hery Sukaswadi, SH, MH. Pelaksana Tugas tersebut berlaku sejak tanggal 6 Juli 2020 sampai dengan 3 bulan atau sebelum itu sudah ditetapkan pejabat definitif. (SKK)