Sebanyak kurang lebih 250 peserta mengikuti acara Bimbingan Teknis Tata Cara Permohonan Pengangkatan dan Pemberhentian pejabat Dukcapil yang dilakukan secara online melalui Aplikasi SIDARA Angkatan V melalui Video Conference. Acara tersebut diadakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 14 Agustus 2020. Peserta bimbingan teknis ini adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (atau sebutan lainnya) di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Kabupaten/kota se-wilayah II (DKI Jakarta, DIY, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur).
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diadakan bertujuan mensosialisasikan dan mengkonsolidasikan amanat pasal 83A Permendagri 76 Tahun 2015, bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan kewengan Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur.
"Permohonan pengusulan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil yang sebelumnya dilakukan secara manual, mulai tahun 2020 ini sudah dilakukan secara online," jelas ibu Erli Kepada Subdit Wilayah II Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Bahwa apabila masih ada usulan yang dilakukan secara manual, maka usulan tersebut tidak akan diproses. Usulan secara online disampaikan melalui aplikasi SIDARA. Menurut SOP, proses penyelesaian usulan adalah selama 14 hari kerja di Ditjen Dukcapil Kemendagri terhitung sejak dokumen usulan telah dianggap lengkap.
Bu Erli menambahkan bahwa dengan adanya simuliasi tata cara pengusulan melalui SIDARA ini, diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang sama tentang cara pengusulan pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. (IDn).