Protokol work from home ASN Kabupaten Gunungkidul

Situasi dunia saat ini sebagaimana diumumkan WHO bahwa telah terjadi pandemi virus Covid-19 di seluruh dunia. Presiden Indonesia Joko Widodo dalam pidatonya menginstruksikan untuk masyarakat Indonesia mengurangi kegiatan di luar rumah yang tidak penting. Termasuk menerapkan sistem kerja work from home dan sekolah serta kuliah secara online. Ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk pencegahan wabah virus corona yang semakin meluas di Indonesia saat ini.

WFH adalah singkatan dari work from home yang berarti bekerja dari rumah. Secara umum biasanya work from home diartikan dengan cara kerja karyawan yang berada di luar kantor. Entah dari rumah, dari cafe atau restoran sesuai dengan keinginan karyawan. Sistem kerja work from home memang memiliki fleksibilitas yang tinggi. Hal ini guna mendukung keseimbangan karyawan antara pekerjaan dan kehidupan. Tapi nyatanya kini work from home sedang menjadi solusi karena adanya wabah virus corona. Salah satu pertimbangan pemberlakuan WFH agar mengurangi risiko penularan virus corona dan keselamatan karyawan.

Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan anjuran WFH sesuai dengan himbauan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap menjamin adanya pelayanan, pelayanan dilakukan secara online untuk mengurangi aktifitas tatap muka dan menerapkan sistem social distancing. Semua kegiatan yang bersifat WFH sekarang ini menggunakan dan memaksimalkan teknologi telekomunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas masing-masing. ASN yang WFH tetap melakukan presensi dinas melalui MOBSI dengan keterangan WFH.

ASN yang bekerja dari rumah tetap harus memperhatikan ketentuan WFH sesuai aturan yang berlaku yaitu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasaan Di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Bagi Aparatur Sipil Negara Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sesuai dengan edaran disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan WFH merupakan kegiatan untuk mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kerja ASN itu sendiri. Pencapaian dan pelaksanaan tugas WFH harus dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanakan tugas yaitu buku kerja ASN. ASN yang melaksanakan tugas WFH harus memanfaatkan teknologi informasi dan telekomunikasi sesuai protokol pengamanan yang sudah diterbitkan Kemeterian Komunikasi dan Informatika dan protokol keamanan Badan Siber dan Sandi Negara. ASN yang melaksanakan tugas WFH harus memperhatikan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Dan untuk ASN yang harus melaksanakan pelayanan masyarakat langsung harus menggunakan alat pelindung diri.

Sesuai edaran Menpan tanggung jawab Pimpinan unit kerja memiliki tugas dan tanggung yaitu :

  1. Menugaskan ASN di lingkup unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) sesuai sasaran kerja dan target kinerja;
  2. Memastikan bahwa pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian;
  3. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi yaitu MOBSI;
  4. Menerima, memantau dan memeriksa pelaksanaan tugas WFH ASN secara berkala;
  5. Menilai hasil pelaksanaaan tugas ASN sesuai sasaran kerja dan target kinerja ASN yang bersangkutan;
  6. Memberikan teguran kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas wfh sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang instansi terkait.

Sedangkan tanggung jawab ASN yaitu:

  1. Mentaati penugasan yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja;
  2. Melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku menggunakan MOBSI;
  3. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja yang diberikan masing-masing pimpinan unit kerja;
  4. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.