BAGAIMANAKAH IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA ASN DI KEMENTERIAN KEUANGAN?

BAGAIMANAKAH IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA ASN DI KEMENTERIAN KEUANGAN?

Pada tanggal 9 Oktober 2019, BKPPD Kabupaten Gunungkidul berkesempatan mengikuti pemaparan materi yang bertema Implementasi Manajemen Talenta, Best Practice di Lingkungan Kementerian Keuangan RI, yang dilaksanakan dalam rangkaian Workshop Pengembangan Kemitraan Tahun 2019 diselenggarakan oleh BKD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Workshop yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta, dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah DIY ibu Ir. Arofa Noor Indriani, M.Si didampingi oleh   Kepala BKD DIY bapak       R. Agus Supriyanto, SH, M.Hum. Peserta workshop meliputi perwakilan dari BKD/BKPP/BKPSDM Kabupaten/Kota  se-DIY, dan di luar DIY yang selama ini telah menjalin kemitraan dengan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY, antara lain Provinsi Bali, Kota Samarinda, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Banjar, Kabupaten Ponorogo.

Paparan pertama yaitu mengenai Implementasi Sistem Merit di Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan, ibu Dra. Humaniati. Beliau mengatakan bahwa dalam Road Map Pembangunan ASN, saat ini tahun 2019, kita sudah memasuki akhir dari era Sistem Merit (RPJM 3 2015-2019) dimana seharusnya semua indikator dalam Sistem Merit telah tercapai  sehingga kita segera dapat menyongsong era Birokrasi Berkelas Dunia (RPJM 4 2020-2012) dengan perubahan sistem manajemen ASN dari Human Resources menjadi Human Capital. Dasar hukum Sistem Merit telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sistem Merit sebagai Prinsip Dasar Pengelolaan SDM di Kementerian keuangan, dengan 3 dimensi yang wajib menjadi perhatian syarat utama yaitu Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja. Ketiganya harus memiliki kriteria/nilai standar sesuai jabatan masing-masing, setelah itu setiap SDM harus diukur sesuai standar jabatan yang didudukinya atau yang akan didudukinya, dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana upaya tindak lanjut dari hasil pengukuran tersebut pada pengelolaan manajemen SDM.

Ibu Dra. Humaniati mengatakan kunci utama dalam kesuksesan pembangunan sistem merit di Kementerian Keuangan adalah:

1.      Pembangunan infrastruktur, antara lain penataan organisasi dan proses bisnis, penataan SDM, pengembangan IT, penataan lingkungan kerja

2.      Regulasi, penyusunan payung hukum yang adaptif dan tidak rigid

3.      Perubahan Manajemen, internalisasi values ASN dan organisasi serta pembentukan Tim Kerja dalam mengawal inisiatif strategis.

4.      Komitmen pimpinan.

Materi selanjutnya tentang Implementasi Manajemen Talenta di Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Manajemen Talenta, bapak John F.E. Marcus, SE., M.Ec.Dev., ME. 

Sebagaimana amanat dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN adalam menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, maka salah satu kriteria Instansi Pemerintah telah menerapkan Sistem Merit adalah memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta  (Pasal 134, PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS)

Apabila saat ini Pemerintah melalui Kementerian PANRB sedang membuat draf peraturan tentang Manajemen Talenta secara nasional, Kementerian Keuangan telah menjalankan Manajemen Talenta dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kuangan Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Manajemen Talenta.

Manajemen talenta adalah suatu sistem untuk mencari, mengelola, mengembangkan dan mempertahankan PNS terbaik Kementerian Keuangan yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan (future leaders) dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi dan strategi organisasi dalam jangka panjang.

Ruang Lingkup Manajemen Talenta, meliputi:

a.      Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; (masih menggunakan Seleksi Terbuka)

b.      Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

c.       Talent untuk Jabatan Administrator;

d.      Talent untuk Jabatan Pengawas.

Manfaat Bagi Organisasi Manajemen Talenta antara lain:

1.      Menemukan dan mempersiapkan pegawai terbaik untuk menjadi Future Leader dan mendukung Kementerian Keuangan   menjadi world class government institution,

2.      Mewujudkan succession planning yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel,

3.      Membangun iklim kompetisi positif,

4.      Membangun kepercayaan pegawai kepada organisasi.

Manfaat Bagi Pegawai Manajemen Talenta antara lain:

1.      Kesempatan setara dalam pengembangan karier,

2.      Kesempatan pengembangan yang lebih luas,

3.      Sarana perwujudan aktualisasi diri,

4.      Mendapat pendampingan yang intensif dari Mentor,

5.      Mendapatkan manfaat pengembangan selama proses Manajemen Talenta,

6.      Mendapat ilmu dan pengalaman dari penugasan yang menantang,

7.      Hari Bebas Kerja.

Perjalanan Manajemen Talenta di Kementerian Keuangan telah dimulai dari tahun 2010 menyusun Grand Design Manajemen Talenta, dan melakukan studi banding ke Garuda Indonesia dan Telkom, tahun 2011 melakukan kajian Manajemen Talenta dan melakukan studi banding ke Astra Internasional, sampai dengan tahun 2018 dimana telah mengimplementasi Manajemen Talenta secara menyeluruh dan implementasi Manajemen Talenta di Unit-unit dalam Kementerian Keuangan.

Alur kerja Manajemen Talenta di Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:

1.      Analisis Kebutuhan Talent

a.      Identifikasi Jabatan Target

b.      Analisis Rasio

2.      Identifikasi Calon Talent

a.      Pemetaan Pejabat/Pegawai

b.      Seleksi Rekam Jejek dan Integritas

c.       Seleksi Administrasi

d.      Konfirmasi Calon Talent melalui Forum Pimpinan Unit

3.      Forum Pimpinan

a.      Penetapan Jabatan Target

b.      Penetapan Talent

4.      Pengembangan Talent

a.      Pendampingan Talent oleh Mentor Tetap dan Mentor Tidak Tetap

b.      Individual Development Plan

c.       Program Pengembangan Talent

5.      Evaluasi Talent

Baperjakat/Panitia Seleksi/Tim Penilai Kinerja melakukan Evaluasi Talent/Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan mempertimbangkan Kinerja & Kompetensi

 (IDH)