Pelatihan Kepemimpinan Struktural merupakan pengembangan kompetensi yang menjadi salah satu cara pemenuhan kompetensi manajerial.
Dengan diberlakukannya Peraturan Lembaga Adminstrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas pada tanggal 1 Januari 2020, maka nomenklatur Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III berubah menjadi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).
Dalam hal penyelenggaraan, maka kurikulum Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) harus mengacu dan berpedoman pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara di atas.
Batas usia paling tinggi bagi kepesertaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) sesuai Peraturan Lembaga Administrasi Negara di atas, ditentukan sebagai berikut:
- 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon peserta yang masih menduduki Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional yang setara dengan Jabatan Pengawas; atau
- 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon peserta yang telah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional yang setara dengan Jabatan Administrator.