Dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan terkait pengelolaan kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar melakukan studi komparatif ke BKPPD Kabupaten Gunungkidul. Studi komparatif dilakukan pada tanggal 12 November 2020 dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Suprapto, SH, MM beserta beberapa pejabat pengawas diterima oleh Drs. Rudianto, mewakili Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul didampingi perwakilan masing-masing bidang.
Pada kesempatan tersebut Kepala BKPSDM menyampaikan maksud untuk melihat pelaksanaan pengelolaan kepegawaian di BKPPD Kabupaten Gunungkidul khususnya manajemen kinerja dan kaitannya dengan pemberian tunjangan kinerja. Beberapa kondisi terkait pelaksanaan pengelolaan tambahan penghasilan pegawai di Kabupaten Karanganyar antara lain :
- Anggaran untuk pemberian TPP tidak terpusat di satu perangkat daerah (BKPSDM/BKAD) tetapi dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah.
- TPP terdiri atas 2 komponen berupa TPP Statis dan TPP Dinamis yang diinput oleh masing-masing perangkat daerah.
- Pengajuan TPP dilampiri bukti dan perhitungan TPP statis dan TPP Dinamis dan disahkan oleh Sekretaris Daerah.
- Anggaran TPP sudah diplot bagi masing-masing perangkat daerah, apabila tidak terserap maka akan disetorkan ke kas daerah pada akhir tahun.
Selanjutnya disampaikan paparan mengenai kebijakan manajemen kinerja dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul oleh Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai yang pada prinsipnya menyampaikan :
- TPP dikelola secara terpusat oleh BKPPD Kabupaten Gunungkidul baik dari sisi anggaran maupun perhitungannya.
- Pelaksanaan TPP telah menggunakan APIK yang mengintegrasikan data kehadiran pegawai, prestasi kerja perangkat daerah dan prestasi kerja pegawai.
- Untuk optimalisasi APIK maka telah ada aplikasi pendukung seperti Mobile Presensi (Mobsi) maupun Sistem Informasi Kehadiran (SiDian).
- Kebijakan pemberian TPP mendasarkan ketentuan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Saat ini sedang mempersiapkan kebijakan TPP 2021 yang diproses menggunakan aplikasi SIPD Kementerian Dalam Negeri.
Setelah mengetahui paparan tentang kebijakan manajemen kinerja dan TPP di Kabupaten Gunungkidul, BKPSDM Kabupaten Karanganyar akan menyusun kebijakan TPP yang lebih terintegrasi untuk disampaikan pada pimpinan dan apabila memerlukan hal yang bersifat teknis akan berkomunikasi dengan BKPPD kabupaten Gunungkidul (SKK)