Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, salah satu indikator dalam sistem merit adalah memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta (pasal 134 ayat 2 huruf d).
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja pada acara Rakor dan Sosialisasi PermenPANRB No. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN pada Instansi Daerah Tahap II yang dilangsungkan pada Tanggal 5 Agustus 2020 secara Online.
“Kunci sukses dari sistem merit adalah bisa menghasilkan kelompok rencana suksesi. Kelompok rencana suksesi adalah kelompok talenta yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan instansi maupun di lingkup nasioal,” terang Aba Subagja.
Kelompok rencana suksesi dihasilkan melalui manajemen talenta, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan kelompok rencana suksesi setiap tahun dan mengumumkan melalui Sistem Informasi ASN.
Oleh karena itu, Aba mengimbau PPK untuk harus sudah memetakan talenta-talenta terbaik berdasarkan bidang keahlian dan profesi. “Sehingga ketika negara memerlukan talenta-talenta untuk mengisi tema-tema pembangunan, kita sudah memiliki tenaga ahli yang punya potensi,” pungkas Aba.
Ke depannnya, promosi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah harus diperioritaskan bagi PNS yang telah masuk kedalam kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang tertuang pada pasal 200.
Pada kesempatan yang sama, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan sistem merit, BKN setidaknya berperan dalam pengelolaan tiga variabel, yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Ketiga variabel tersebut disertai data pendukung lainnya harus masuk integrasi dalam database kepegawaian. “Sehingga dalam konteks pengawasan dan pengendalian sistem merit, terdapat dasbor profil setiap pejabat (PNS) guna memonitor perkembangan dan perjalanan karier setiap PNS yang dari awal memang menjadi future leader,” tambah Suharmen.
Sistem informasi manajemen talenta instansi dan nasional menjadi salah satu aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan manajemen talenta ASN. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN disebutkan bahwa instansi pemerintah menyelenggarakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN yang terintegrasi secara nasional dengan Sistem Informasi ASN.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Pengelolaan data dan pengembangan Sistem Informasi ASN berbasis merit dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. (IDn).