Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang sangat dinantikan oleh setiap PNS, sehingga diharapkan dalam setiap prosess awal pengusulan hingga terbitnya SK Kenaikan Pangkat dapat diterimakan sesuai target 3 T yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, dan Tepat Gaji.
Masa Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober pada setiap tahunnya, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu perlu adanya Koordinasi dengan pengelola kepegawaian tentang proses pengusulan berkas kenaikan pangkat, sehingga kemungkinan tercecer ataupun persyaratan yang tidak lengkap dapat di minimalisir.
Adapun hasil Rakor adalah sebagai berikut :
- Usulan masuk/terkonfirmasi pada Sikape yang dalam SE Sekda yang semula tgl 10 Juli 2022 diberikan perpanjangan waktu sd. tgl 13 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, mengingat tgl 9-10 Juli 2022 adalah hari raya.
- Tidak ada perpanjangan waktu pengusulan ke aplikasi SIKAPE setelah tanggal 13 Juli 2022
- Ukuran file dapat diperbesar sampai dengan 1,5MB.
- PPKP semester 1 tahun 2021 harus ada tanda tangan pejabat penilai.
- Berkas file harus dicermati oleh pengelola kepegawaian tentang ukuran, kebenaran, ketepatan dan penamaan filenya, scan PDF bukan camscanner atau bentuk lainnya.