PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM TATANAN NORMAL BARU

Meningkatnya jumlah pasien konfirmasi positif Covid 19 di Indonesia secara signifikan dengan jumlah tambahan harian 3.000 an perlu untuk segera diantisipasi dengan langkah guna meminimalisasi penularan. Salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah dengan melakukan penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN.

Pada saat awal pandemi, ketika banyak daerah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah mengatur sistem kerja pegawai dengan mengoptimalkan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home). Ketika kondisi pandemi menunjukkan bahwa pandemi mulai terkendali maka sistem kerja pegawai ASN yang semula diatur paling banyak 50% yang masuk dan 50% melakukan WFH berangsur-angsur menjadi 100% dalam tatanan normal baru dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan melalui SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Namun demikian ketika saat ini pasien terkonfirmasi melebihi 200.000 orang dengan sebaran yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, maka sistem kerja pegawai ASN harus menyesuaikan kondisi pada masing-masing daerah. Oleh karena itu Pemerintah kembali mengeluarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE Menpan Nomor 67 Tahun 2020 tersebut pengaturan Sistem Kerja Pegawai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan pengaturan sebagai berikut :

  1. Bagi instansi pemerintah yang berada pada daerah zona resiko tidak terdampak/tidak ada kasus maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas dinas dikantor (work from office) paling banyak 100%.
  2. Bagi instansi pemerintah yang berada pada daerah zona resiko rendah ada kasus maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas dinas dikantor (work from office) paling banyak 75%.
  3. Bagi instansi pemerintah yang berada pada daerah zona resiko sedang maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas dinas dikantor (work from office) paling banyak 50%.
  4. Bagi instansi pemerintah yang berada pada daerah zona resiko tinggi maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas dinas dikantor (work from office) paling banyak 25 %.

Pengaturan sistem kerja pegawai ASN menyesuaikan SE Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 tersebut di Kabupaten Gunungkidul saat ini masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (SKK)