Meneruskan Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Nomor 800.1.2.2/14/2025 tanggal 9 September 2025 dan menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut: