Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi kepada pejabat yang menangani kepegawaian pada OPD se-Kabupaten Gunungkidul termasuk UPT SMP dan UPT Puskesmas pada hari Selasa, 21 Mei 2019 di ruang rapat I Sekretariat Daerah. Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Regional I Yogyakarta. Jumlah peserta yang hadir pada sosialisasi sebanyak yaitu 138 orang.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Gunungkidul yang pada kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan. Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN regional I Yogyakarta yaitu Bapak Samir Gunawan,SH selaku narasumber. Materi yang disampaikan yaitu Peraturan terkait dengan Disiplin Pegawai, Izin Perkawinan dan Perceraian PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah sebagai berikut;
- Memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada peserta sosialisasi tentang peraturan disiplin dan izin perkawinan/perceraian PNS.
- Menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan peraturan tentang disiplin dan izin perkawinan/perceraian PNS.
- Membangun komitmen bersama untuk menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi dan selesai pada pukul 12.30 WIB ditutup oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Materi Sosialisasi bisa diunduh di link bawah ini :
Unduh Materi