MINAT PNS UNTUK MENCALONKAN DIRI MENJADI KEPALA DESA CUKUP TINGGI

    Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara serentak pada Tahun 2019 di Kabupaten Gunungkidul akan dilaksanakan pada bulan November 2019 yang akan diikuti oleh 56 Desa.  Pada saat ini telah dilakukan tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa.

    Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat berhak untuk menggunakan hak politiknya berkompetisi mendaftarkan menjadi bakal calon Kepala Desa.  Tidak terkecuali PNS sebagai warga Negara juga mempunyai hak memilih dan dipilh dalam pemilihan Kepala Desa.  Namun demikian ada sedikit perbedaan antara PNS dengan masyarakat pada umum dalam hal persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Kepala Desa yaitu ada persyaratan tambahan yang harus terpenuhi berupa izin terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati). Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Desa, Pasal 11 ayat (1) berbunyi bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

    Berdasarkan data yang ada di BKPPD Kabupaten Gunungkidul PNS yang mengajukan izin untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa dan telah diterbitkan izinya sampai dengan berita ini dibuat tercatat sebanyak 9 (sembilan) orang PNS. PNS yang mengajukan izin untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa paling banyak diajukan oleh guru Sekolah Dasar sejumlah 3 (tiga) orang, Pengadministrasi Umum pada OPD sejumlah 2 (dua) orang, Pejabat Struktural pada OPD 1 (satu) orang, Pejabat Struktural pada Kecamatan 1 (satu) orang, Analis Pemerintahan Umum dan OTDA 1 (satu) orang dan 1 (satu) orang Perawat pada Puskesmas.  Satu dari kesembilan PNS yang mengajukan izin untuk mencalonkan diri dari Kepala Desa tersebut merupakan bakal calon Petahana.

    Salah satu persyaratan yang harus terpenuhi oleh PNS yang akan mengajukan izin untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa adalah membuat Surat Pernyataan yang diketahui oleh kepala OPD bahwa selama mengikut seleksi atau pencalonan menjadi kepala desa tidak akan mengganggu tugas-tugas kedinasan. Rata-rata PNS yang mengajukan izin untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa adalah mereka yang mendekati masa pensiun kelahiran antara tahun 1960, 1961 dan 1962 walaupun ada satu orang PNS yang masih relatif muda, lahir pada tahun 1976.

    PNS yang apabila terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa diharapkan segera melaporkan diri kepada Bupati untuk dapat ditetapkan surat keputusan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa sebagaimana dimaksud berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan kepala Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Desa. *(sunawan,sh).