PENERAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI 2019

Guna lebih meningkatkan kinerja perangkat daerah serta kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, maka kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2019 dilakukan reformulasi dengan melengkapi kriteria capaian indikator kinerja perangkat daerah maupun kinerja perorangan pegawai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drs. Sigit Purwanto pada Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris daerah, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Gunungkidul di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 22 Januari 2019. TPP berdasarkan kinerja tahun 2019 terdiri atas : Tambahan Penghasilan Statis dan Tambahan Penghasilan Dinamis.

Kebijakan Pemberian TPP berdasarkan kinerja juga dimaksudkan sebagai langkah persiapan atas rencana Pemerintah yang akan memberlakukan kebijakan Single Salary .

  1. TPP STATIS

    Tambahan Penghasilan Statis adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan penilaian kehadiran pegawai melalui hasil rekapitulasi kehadiran kerja pegawai yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah setiap bulan. Dalam perhitungan TPP Statis maka persentase kehadiran memperhitungkan jumlah keterlambatan datang, mendahului pulang serta ketidakhadiran pegawai (dalam hitungan menit). Presensi masing-masing pegawai dilakukan melalui aplikasi mobile presensi (Mobsi). Apabila ada kendala teknis dari pegawai dapat melaporkan dan meminta bantuan atasan langsung masing-masung untuk melakukan presensi bagi pegawai yang bersangkutan, sedangkan apabila terdapat gangguan teknis pada aplikasi dapat meminta bantuan operator untuk melakukan entri melalui sistem informasi kehadiran (SiDian) yang ada pada masing-masing perangkat daerah mendasarkan bukti daftar hadir secara manual atau mesin presensi sidik jari (finger print).

  2. TPP DINAMIS

    Tambahan Penghasilan Pegawai yang bersifat dinamis diberikan berdasarkan : nilai jabatan, penilaian capaian kinerja perangkat daerah dan penilaian capaian kinerja pegawai. Nilai jabatan merupakan nilai yang diperoleh berdasarkan penilaian terhadap faktor-faktor jabatan untuk jabatan struktural, jabatan auditor dan jabatan pengawas penyelenggara urusan pemerintahan di daerah dan berdasarkan perhitungan proporsional tertimbang golongan ruang untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional selain jabatan auditor dan jabatan pengawas penyelenggara urusan pemerintahan di daerah.

    Capaian kinerja peringkat daerah dinilai berdasarkan : ketepatan waktu penyampaian laporan dan jumlah posting (unggahan) berita dalam web site perangkat daerah. Kriteria/Jenis laporan telah terbagi tiap bulan, sedangkan jumlah postingan ditetapkan minimal 5 postingan perbulan per perangkat daerah sebagaimana telah disampaikan melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 841/5507, tanggal 3 Desember 2018.

    Capaian Kinerja Pegawai dihitung berdasarkan poin pekerjaan yang telah dilaksanakan dan disetujui atasan langsung yang dientri melalui aplikasi buku kerja dalam Aplikasi Pelayanan Informasi Kepegawaian (APIK) sebagaimana disampaikan melalui surat surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 840/0017, tanggal 2 Januari 2019.

  3. HAL-HAL TERKAIT POIN PEKERJAAN

    Pada saat awal pelaksanaan TPP berdasarkan kinerja sangat mungkin terjadi karena kurangnya pemahaman khususnya berkaitan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan maupun besaran poin yang didapat atas pekerjaan tersebut. Beberapa permasalahan yang sering muncul antara lain :

    1. Jenis pekerjaan yang kurang sesuai

      Hal ini sangat dimungkinkan karena jenis pekerjaan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018 tentang Standar Pekerjaan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersifat pekerjaan yang sifatnya dasar dan lazim dilaksanakan pada setiap perangkat daerah meskipun pada beberapa perangkat daerah tertentu telah terperinci dalam kegiatan yang lebih spesifik. Solusinya adalah dengan mengusulkan penambahan pekerjaan/kegiatan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Sambil menunggu perubahan Peraturan Bupati, masing-masing personil agar mengentri pekerjaan yang paling mendekati dengan pekerjaan yang telah dilakukan dengan memberikan penjelasan pada kolom keterangan.

    2. Kesulitan menemukan Kata Kunci

      Kesulitan dalam menemukan kata kunci terjadi karena PNS belum familiar untuk menyesuaikan pekerjaan yang dilakukan dengan standar pekerjaan dalam aplikasi buku kerja. PNS dapat mencermati pekerjaan masing-masing dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018 tentang Standar Pekerjaan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui download atau cetak.

    3. Jenis Pekerjaan dan Besaran Poin yang kurang sesuai

      Apabila terdapat PNS yang tidak melaksanakan pekerjaan secara nyata namun tetap memasukkan dalam buku kerja, maka Atasan Langsung dapat membatalkan melalui verifikasi bawahan pada aplikasi buku kerja.

      Begitu juga apabila terdapat PNS yang ternyata tidak hadir namun dalam mobsinya tercatat telah hadir dapat membatalkan melalui menu persetujuan dalam sub menu koreksi presensi. Dalam menentukan satuan hasil agar memperhatikan ketentuan mengenai bukti pekerjaan, cara penghitungan, dan metode input serta keterangan yang diperlukan.

Berikut kami sampaikan link download peraturan Bupati mengenai TPP berdasarkan kinerja :

  1. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018 tentang Standar Pekerjaan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
  2. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja