Nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang baru bagi PNS bahkan saat ditetapkannya PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil banyak Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang sudah menindaklanjuti menetapkan peraturan tentang kode etik ASN dilingkungan masing-masing.
Namun demikian pada prakteknya peraturan tersebut baru sekedar dokumen tanpa ditindaklanjuti dengan penerapan, internalisasi maupun pengawasan yang memadai. Oleh karena itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan Rapat Dalam Jaringan yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 20 Mei 2020 dengan pemerintah kabupaten/kota yang dipilih guna membahas upaya merevitalisasi peran kode etik sebagai early warning system kinerja ASN. Peserta rapat adalah asisten Komisioner KASN dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota di DIY diwakili BKD Kota Yogyakarta dan BKPPD Kabupaten Gunungkidul dan perwakilan dari Provinsi Bali di wakili BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gianyar dan Karangasem.
Pada kesempatan tersebut masing-masing daerah diminta untuk menyampaikan kondisi / progress tindaklanjut PP Nomor 42 Tahun 2004 tersebut didaerah masing-masing sekaligus menyampaikan usulan mengenai rencana revitalisasi kode etik tersebut. BKPPD Kabupaten Gunungkidul yang dalam hal ini diwakili Sekretaris dan Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan pertimbangan bahwa masing-masing perangkat daerah mempunyai ketugasan dan lingkungan kerja yang spesifik;
Mendasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul maka Perangkat Daerah telah menyusun kode etik masing-masing mengacu pada norma yang ditentukan dan dapat menambahkan unsur spesifik di perangkat daerah tersebut.
Sosialisasi PP Nomor 42 Tahun 2004 dan penyusunan kode etik telah dilakukan kepada semua perangkat daerah dan telah ditindaklanjuti dengan penyusunan kode etik di semua perangkat daerah. Selanjutnya masing – masing perangkat daerah melakukan sosialisasi dan internalisasi kode etik antara lain melalui pembacaan kode etik pada saat pelaksanaan apel pagi bersama Hari Senin.
Berdasarkan pendapat dan usulan dalam rapat, diputuskan bahwa :
- KASN akan menginisiasi adanya Keputusan Bersama Kementerian/Lembaga terkait guna menyiapkan dasar/pedoman pelaksanaan kode etik ASN.
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah diminta untuk meriew kembali peraturan yang ditetapkan terkait dengan kode etik ASN. Apabila diperlukan pendampingan dalam penyesuaian tersebut KASN siap untuk membantu melalui Personal In Charge pada masing-masing Provinsi.
- Ketentuan terkait dengan kode etik seperti halnya majelis kode etik agar dibentuk pada masing-masing instansi dengan masa kerja 1 tahun sehingga ketika terjadi dugaan pelanggaran segera dapat diproses.
- Bagi PPK yang mendapatkan rekomendasi dari KASN wajib untuk menindaklanjuti. (SKK)