BKPPD Gunungkidul Selenggarakan Pembekalan Pensiun untuk Calon Purna Tugas Periode Januari-Februari 2025

Gunungkidul, 5-12-2024 – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul kembali menyelenggarakan Pembekalan Pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purna tugas pada periode 1 Januari 2025  dan 1 Februari 2025. Acara yang mengusung tema "Produktif dan Inovatif di Masa Purnatugas Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul" ini berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Pegawai Gunungkidul .

Sebanyak 71 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, S.IP, MPA, yang didampingi oleh Kepala Bidang Mutasi BKPPD, Tugiran, S.Pd,MM. Dalam pembekalan ini, hadir sebagai narasumber Drs. H. Zamari serta perwakilan dari BPD DIY untuk memberikan wawasan dan materi yang relevan bagi para calon purna tugas.

Dalam sambutannya, Kepala BKPPD Iskandar, S.IP., MPA menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para ASN selama bertugas. Ia menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari kesempatan baru untuk memberikan sumbangsih ide dan pemikiran bagi masyarakat dan pemerintah.

“Pengalaman dan wawasan yang telah Bapak/Ibu peroleh selama ini menjadi aset berharga bagi pembangunan Kabupaten Gunungkidul. Kami harap masa pensiun nantinya dapat diisi dengan aktivitas yang produktif dan inovatif,” ungkap Iskandar.

Materi pembekalan yang diberikan meliputi pengetahuan dan keterampilan untuk masa purna tugas, cara mengatasi post power syndrome, hidup sehat dan bahagia, serta pemahaman tentang administrasi pensiun dan ke-Taspen-an. Harapannya, para calon purna tugas dapat mempersiapkan diri secara mental, fisik, dan administratif untuk menghadapi masa pensiun dengan lebih baik.

Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para purna tugas mampu beradaptasi dengan kehidupan baru pasca-pensiun dan tetap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.