Proses pengusulan kenaikan pangkat periode April 2021 mulai memasuki proses pengecekan berkas, data, dan file PDF dan peng-entry-an data pada aplikasi SAPK dan Semar. Pengusulan kenaikan pangkat untuk wilayah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah ditutup sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul yang telah diedarkan pada bulan November 2020 ke seluruh instansi daerah di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Namun masih ada instansi yang terlambat mengirimkan usulan sehingga usulan akan diproses pada periode yang akan datang yakni bulan Oktober 2021.
Dalam periode April 2021 ini Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan kenaikan pangkatnya berjumlah sekitar 530 orang dan masih terdapat usulan-usulan yang masih belum lengkap dan atau benar sehingga membutuhkan waktu untuk koreksi dan proses entry yang lebih panjang karena harus menagih kembali ke instansi pengirim yang juga membutuhkan waktu panjang disebabkan adanya pandemi sehingga PNS banyak yang WFH yang diakui ataupun tidak menghambat kinerja bagi sebagian PNS di Kabupaten Gunungkidul karena keterbatasan sarana dan prasarana seperti komputer/laptop maupun kuota internet untuk penyelesaian tugas kantor yang harus dengan sistem online. Hal ini diharapkan untuk menjadikan pemikiran para stakeholder agar ketersediaan sarana prasarana dapat dimaksimalkan mengingat pandemi yang tidak kunjung usai.
Kepala Bidang Mutasi, Agus Sumaryono, S.IP juga mengharapkan kerjasama instansi pengirim agar meningkatkan ketelitian dalam kelengkapan berkas dan kebenaran scan file pengusulan kenaikan pangkat yang harus sesuai dengan standar share data dari Badan Kepegawaian Negara, baik Pusat maupun Regional I, sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kelambatan proses pengusulan ke Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun BKN, yang keduanya memerlukan entry data pada 2 (dua) aplikasi berbeda dan dibatasi waktu (deadline) entry ditambah keterbatasan personel di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul yang menangani kedua aplikasi tersebut dan kenaikan pangkat pada umumnya. Kepala Bidang Mutasi juga mengharapkan agar untuk perubahan data pendidikan, jabatan, tempat tugas dan lain sebagainya untuk selalu di update di Badan Kepegawaian daerah Kabupaten Gunungkidul sehingga tidak menambah terhambatnya proses pengusulan.
Meskipun masih terdapat kendala yang hampir sama, diharapkan proses pengusulan untuk periode ini dan yang akan datang akan lebih lancar dan lebih cepat mendapatkan nota persetujuan kenaikan pangkat dari Badan Kepegwaian Negara dan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat bagi PNS baik yang diterbitkan Presiden, Gubernur maupun Bupati Gunungkidul.