Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan publik harus bisa melayani masyarakat dengan baik dan profesional. Dalam kehidupan sehari-hari pun tidak bisa dipungkiri bahwa PNS menjadi sorotan sehingga dituntut memberikan teladan yang baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Namun hingga saat ini, pelanggaran disiplin PNS masih saja terjadi. Baik karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas ataupun pelanggaran disiplin karena melakukan perceraian tetapi tidak memproses ijin perceraian dari Bupati.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang ketentuan disiplin serta memberikan pemahaman tentang prosedur dan alur mengenai izin perkawinan dan perceraian, Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian. Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis tanggal 15 Juni 2023 dan bertempat di ruang rapat BKPPD. Peserta kegiatan berjumlah 55 orang yang terdiri dari pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sosialisasi tersebut, BKPPD mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta. Adapun materi yang disampaikan adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Dalam penutupan kegiatan disampaikan kepada perwakilan dari masing-masing perangkat daerah untuk dapat menginformasikan kepada setiap PNS di lingkungan kerjanya. Dengan harapan pelanggaran disiplin dapat diminimalisir sehingga kedepannya akan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat .