PERUBAHAN KETENTUAN TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERINTEGRASI BAGI CPNS

PERUBAHAN KETENTUAN TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERINTEGRASI BAGI CPNS SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi bagi CPNS sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan tanggal 28 Februari 2020 pada Pasal 34A terdapat perubahan ketentuan, sebagai berikut:

  1. Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
  2. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional

Seiring dengan merebaknya pandemi COVID 19 belakangan ini, perubahan ketentuan ini dinilai cukup melegakan mengingat bahwa untuk tahun 2020 ini proses pelaksanaan pengadaan CPNS formasi Tahun 2019 pun masih belum tuntas, yang tentu saja berimbas pada penundaan beberapa agenda termasuk agenda pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi CPNS formasi Tahun 2019.