Selain menyampaikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020, tentang Kebijakan pemberian TPP kepada Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri juga telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian TPP bagi Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah.
Terdapat 5 hal yang ditekankan dalam Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 tersebut antara lain :
- Pemerintah daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
- Persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN pada setiap jabatan yang terdiri dari :
- Beban kerja;
- Prestasi kerja;
- Kondisi kerja;
- Tempat bertugas;
- Kelangkaan profesi; dan / atau
- Pertimbangan obyektif lainnya.
- Uraian persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terhadap Penetapan TPP ASN dilingkungan Pemerintah Daerah senbagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020.
- Dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 (mulai 21 Desember 2020) maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 tahun 2019 dicabut dan dinayatak tidak berlaku (SKK)