TATA CARA PERSETUJUAN MENTERI DALAM NEGERI TERHADAP PEMBERIAN TPP BAGI PEGAWAI ASN DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021

Selain menyampaikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020, tentang Kebijakan pemberian TPP kepada Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri juga telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian TPP bagi Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah.

Terdapat 5 hal yang ditekankan dalam Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 tersebut antara lain :

  1. Pemerintah daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
  2. Persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN pada setiap jabatan yang terdiri dari :
    • Beban kerja;
    • Prestasi kerja;
    • Kondisi kerja;
    • Tempat bertugas;
    • Kelangkaan profesi; dan / atau
    • Pertimbangan obyektif lainnya.
  4. Uraian persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terhadap Penetapan TPP ASN dilingkungan Pemerintah Daerah senbagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020.
  5. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 (mulai 21 Desember 2020) maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 tahun 2019 dicabut dan dinayatak tidak berlaku (SKK)