PENYAMPAIAN PIAGAM PENGHARGAAN BAGI ASN PURNA TUGAS DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21, Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material maupun nonmaterial. Sebagai wujud apresiasi atas pengabdian, dedikasi, serta integritas ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan Piagam Penghargaan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas jasa serta pengabdian selama menjalankan tugas.

Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada bulan Agustus 2025, BKPPD Kabupaten Gunungkidul mendistribusikan sebanyak 34 piagam penghargaan bagi ASN yang telah purna tugas. Piagam tersebut disampaikan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi para ASN penerima penghargaan.

Adapun OPD yang menerima distribusi piagam penghargaan antara lain:

* Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

* Dinas Kesehatan,

* Dinas Lingkungan Hidup,

* Dinas Pariwisata,

* Dinas Pendidikan,

* Dinas Perhubungan,

* Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,

* Satuan Polisi Pamong Praja,

* Kapanewon Gedangsari, serta

* Kapanewon Rongkop.

“Penyampaian piagam penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan pemerintah daerah kepada ASN yang telah mengabdikan diri dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas,” ujar Iskandar.

Sebagai bahan evaluasi dan pelaporan, dokumentasi penyampaian piagam penghargaan dari masing-masing OPD diminta untuk disampaikan kembali ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul.

Dengan adanya pemberian penghargaan ini, diharapkan menjadi motivasi bagi ASN yang masih aktif untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan loyalitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Informas ini juga bisa diakses melalui https://www.youtube.com/shorts/eVF9-WSH9mY

https://www.youtube.com/results?search_query=bkppd+gunungkidul