Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kebijakan penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilakukan setiap bulan. Selain itu mendasarkan ketentuan dari Kementerian Keuangan bahwa laporan realisasi Belanja Pegawai termasuk didalamnya TPP harus disampaikan paling lambat tanggal 13 tiap bulan. Hal ini mengakibatkan proses penghitungan indikator kinerja perangkat daerah maupun individu sampai dengan penentuan hasil dan besaran TPP yang disampaikan kepada pegawai juga harus selesai lebih cepat dari sebelumnya.
Guna tertib administrasi pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan penyaluran TPP tersebut, maka BKPPD mengadakan rekonsiliasi dengan pihak yang terlibat dalam penyaluran TPP dalam hal ini dengan Bank Daerah Gunungkidul (BDG) pada tanggal 10 November 2020 di BKPPD Kabupaten Gunungkidul.
Adapun hasil rekonsiliasi penyaluran TPP sampai dengan Triwulan II Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
- Dana Tambahan Penghasilan Pegawai Triwulan III Tahun Anggaran 2020 telah dipindahbukukan kepada 6.624 (enam ribu enam ratus dua puluh empat) penerima sebesar Rp.15.956.221.450,00 (Lima belas milyar sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah).
-
Rincian dana tambahan penghasilan Pegawai Triwulan I yang telah dipindahbukukan ke masing-masing rekening penerima adalah sebagai berikut:
No Bulan Jumlah Penerima Jumlah Bersih 1 Juli 2.226 Rp. 5.315.132.157 2 Agustus 2.206 Rp. 5.318.153.954 3 September 2.192 Rp. 5.322.935.669 JUMLAH 6.624 Rp. 15.956.221.450 - Dana Tambahan Penghasilan Pegawai yang dipindahbukukan ke masing-masing rekening penerima adalah Tambahan Penghasilan Pegawai bersih setelah dikurangi pajak penghasilan dan iuran BPJS Kesehatan. (SKK)