Sesuai dengan surat edaran dari MENPAN-RB nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016 tentang penilaian prestasi kerja PNS, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah mempunyai kewajiban melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) setiap tahunnya.
Laporan hasil penilaian prestasi kerja PNS tersebut disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi E-Lapkin, untuk hasil penilaian laporan prestasi kerja PNS tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah menyampaikan dan melaporkan hasil penilaian tersebut.
Hasil evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali mendapatkan penghargaan Best E-LAPKIN atas Implementasi Laporan E-Lapkin Tahun 2019 dengan Capaian Laporan mencapai 99% dari jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada, dengan menduduki peringkat 1 untuk wilayah Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara .
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dalam acara yang diselenggarakan pada tanggal 7 September 2020 oleh Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara.
Dengan penghargaan yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait kinerja Pegawai Negeri Sipil, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berharap agar hal tersebut dapat terus dipertahankan dan tentunya agar dapat terus ditingkatkan, dengan tujuan agar kinerja Pegawai Negeri Sipil khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kedepan semakin baik dan semakin maksimal baik dari kualitas maupun kuantitasnya.