Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 maka Bupati Gunungkidul menyampaikan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 850/5800 tanggal 11 Desember 2020 tentang Perubahan Keempat Pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 khususnya pengaturan hari libur dan cuti bersama saat Hari Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Untuk Libur Hari Natal jatuh pada tanggal 25 Desember 2020 dan cuti bersama natal pada tanggal 24 Desember 2020. Tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 yang semula ditetapkan sebagai cuti bersama pengganti cuti bersama Idul Fitri Tahun 2020 ditetapkan sebagai hari kerja, dan pengganti cuti bersama Idul Fitri ditetapkan hanya pada tanggal 31 Desember 2020.
Terkait dengan pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Bagi perangkat daerah/unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan penerangan jalan, lampu lalu lintas, perhubungan, penanggulangan bencana dan kebakaran, ketertiban, kebersihan,dan pelayanan lain yang sejenis, pimpinan perangkat daerah / unit kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan.
- Kepala perangkat daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama dilingkungan kerja masing-masing.
- Seluruh pejabat/dan atau pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama.
Berkaitan dengan imbauan sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyerahkan ketugasan tersebut kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing untuk melakukan pengaturan dan pengetatan pemberian cuti sesuai ketentuan dan melakukan pengawasan melalui atasan langsung secara berjenjang. (SKK)