PEMBUKAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH (PTS) ANGKATAN II BAGI KEPALA SEKOLAH DASAR

Peran dan fungsi Kepala Sekolah saat ini fokus pada 3 (tiga) komponen besar yaitu : Manajerial, Kewirausahaan, dan Supervisi. Menjalankan peran dan fungsi ini membuat kepala sekolah akan banyak melakukan penataan dan pengelolaan terhadap ber berbagai komponen yang ada di sekolah. 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang ada menjadi ukuran-ukuran yang harus dicapai.

Menyadari akan pentingnya peran sebagai Kepala sekolah, maka menjadi pribadi yang terus belajar merupakan satu karakter yang harus ada dalam diri kepala sekolah. Posisi kepala sekolah bukan sekedar jabatan prestisius, akan tetapi jabatan yang menjembatani perubahan generasi melalui berbagai aktivitas pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah harus meyadari bahwa kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak hanya melalui ukuran-ukuran angka dari setiap capaian target program kerja.Lebi dari itu totatlitas dalam mengabdikan diri di sekolah dan dunia pendidikan inilah yang menjadi spirit perubahan tersebut. Pendidikan adalah investasi kebaikan buat diri, generasi dan perubahan peradaban. Oleh karenanya ikhtiar yang maksimal untuk mempersembahkan layanan terbaik merupakan "setinggi-tinggi" nya kualitas hidup seorang kepala sekolah.

Untuk membentuk sosok Kepala Sekolah seperti tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui UPT Balai Diklat Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan salah satunya yang saat ini dilaksanakan adalah “ Diklat Fungsional Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) Angkatan II bagi Kepala Sekolah” di Ruang Dhaksinarga Lantai 2 UPT Balai Pendidikan dan Pelatihan Pegawai. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penelitian Tindakan Sekolah Tahun 2020 dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja, di mulai tanggal 02 Maret s/d 02 April 2020. Secara resmi di buka oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul Bapak Drs. Sigit Purwanto, dalam sambutannya antara lain disampaikan "Yang pertama mengucapkan selamat datang, terima kasih telah berkenan meninggalkan pekerjaan rutin untuk bisa dapat mengikuti diklat tersebut.

Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit sistem.

Diklat ini merupakan salah satu upaya peningkatan kemampuan manajerial di sekolah,hal yang sangat penting pada diklat ini adalah untuk meningkatkan mutu sekolah, meningkatkan menjadi lebih baik, inovasi-inovasi dan kreatifitas yang akan dilakukan nantinya“.

Peserta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penelitian Tindakan Sekolah ini di ikuti sebanyak 30 orang Kepala Sekolah Dasar yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Adapun tenaga pengajar/narasumber yang akan memberikan materi pendidikan dan pelatihan tersebut berasal dari :

  1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
  2. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
  4. Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
  5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Gunungkidul.
  6. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul
  7. Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul.
  8. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul; dan
  9. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul; serta Pejabat Fungsional dan narasumber lainnya yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.