Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki pensiun dan berniat mengambil dana tabungan perumahan (taperum) diminta untuk bersabar dikarenakan prosesnya akan mengalami keterlambatan. Meskipun dari sisi waktu pengambilan mengalami kemunduran akan tetapi para PNS yang pensiun tidak perlu merasa khawatir karena dana taperum tersebut disimpan dengan aman oleh Kementerian Keuangan dan tetap diperhitungkan pemupukannya.
Keterlambatan tersebut dikarenakan pengelola dana taperum yang lama yaitu bapertarum PNS terhitung mulai tanggal 23 Maret 2018 telah dibubarkan dan pada masa transisi dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO) Bapertarum PNS hingga dialihkan kepada BP Tapera sejak dilantiknya Komisioner dan Deputi Komisioner tanggal 29 Maret 2019 sesuai Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019.
Hal tersebut sesuai dengan surat Badan Pengelola Tabungan Perumahan rakyat Nomor 158/S/BP-TPR/I/11/2019 tanggal 14 November 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah kabupaten Gunungkidul Nomor 841/0236 tanggal 17 Februari 2019. Pengembalian dana taperum kepada PNS akan dilaksanakan setelah ada pengalihan dana tersebut kepada BP Tapera setelah ada penetapan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur proses pengalihan dana dimaksud. Dengan demikian tidak perlu ada kekhawatiran dari PNS yang pensiun terhadap pengembalian dana Taperumnya.
Bagi pensiunan PNS yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai dana taperum dapat mengakses kanal informasi :
- Contact Center : 156
- Telepon : 021 - 7254040
- Whats App : 08118156156
- E-mail : layanan@tapera.go.id
- Website : www.tapera.go.id
Kepada semua kepala perangkat daerah diminta bantuannya untuk menyampaikan informasi tersebut kepad semua jajarannya khususnya PNS yang akan memasuki pensiun. (SKK)