SOSIALISASI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
Pada tanggal 5 April 2019 telah diterbitkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi. Sehubungan hal tersebut, Kantor Regional I BKN Yogyakarta
mengadakan acara Sosialisasi dengan mengundang Pejabat Pengelola Kepegawaian
pada Instansi Daerah se-DIY dan Jateng, pada tanggal 6 September 2019 bertempat
di Kantor Regional 1 BKN Jalan Magelang Yogyakarta.
Kegiatan sosialisasi ini secara resmi
dibuka oleh Kepala Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Badan Kepegawaian Negara
Ibu Dra. Anjaswari Dewi, M.M..
Hadir pula Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN Ibu Heni Sri
Wahyuni, S.Kom yang pada kesempatan ini memberikan materi tentang Sistem
Informasi Mutasi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Diterbitkannya peraturan ini sebagai
ketentuan pelaksanaan dari pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
ini yang dimaksud dengan mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam
1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah,
antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke
Perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Perbedaan tata cara pelaksanaan mutasi pindah
instansi sebelum dan sesudah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019:
|
Jenis
Mutasi |
Sebelum
|
Sesudah
|
|
Kab/Kota ke Kab/Kota dalam
1 Provinsi |
1.
Usul:
Instansi Tujuan 2.
SK:
PROVINSI |
1.
Usul:
Instansi Tujuan 2.
Pertimbangan
Teknis: Kanreg BKN Tujuan 3.
SK:
PROVINSI |
|
Prov/Kab/Kota ke Prov/Kab/Kota antar Provinsi |
1.
Usul:
Instansi Tujuan 2.
SK: BKN |
1.
Usul:
Instansi Tujuan 2.
Pertimbangan
Teknis: BKN Pusat 3.
SK: KEMENDAGRI |
Adapun persyaratan mutasi yang harus
dipenuhi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang sebelumnya tidak
ada, antara lain melampirkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap
jabatan yang akan diduduki, Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS ybs
tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses
pidana yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani
kepegawaian, Surat pernyataan dari instansi asal bahwa tidak sedang menjalani
tugas belajar atau ikatan dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian, serta Surat Keterangan bebas temuan
yang diterbitkan oleh Inspektorat Instansi asal.
Pada sosialisasi ini, juga disampaikan
bahwa ketentuan
mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara efektif diimplementasikan untuk
penetapan keputusan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019. Sehingga berkas permohonan usul mutasi
yang masuk di bulan September 2019, penyampaian usul dilakukan melalui Sistem
Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. (IDH)