SOSIALISASI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI

SOSIALISASI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI

Pada tanggal 5 April 2019 telah diterbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Sehubungan hal tersebut, Kantor Regional I BKN Yogyakarta mengadakan acara Sosialisasi dengan mengundang Pejabat Pengelola Kepegawaian pada Instansi Daerah se-DIY dan Jateng, pada tanggal 6 September 2019 bertempat di Kantor Regional 1 BKN Jalan Magelang Yogyakarta.

Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Badan Kepegawaian Negara Ibu Dra. Anjaswari Dewi, M.M.. Hadir pula Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN Ibu Heni Sri Wahyuni, S.Kom yang pada kesempatan ini memberikan materi tentang Sistem Informasi Mutasi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Diterbitkannya peraturan ini sebagai ketentuan pelaksanaan dari pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Perbedaan tata cara pelaksanaan mutasi pindah instansi sebelum dan sesudah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019:

Jenis Mutasi

Sebelum

Sesudah

Kab/Kota ke Kab/Kota dalam 1 Provinsi

1.   Usul: Instansi Tujuan

2.   SK: PROVINSI

1.   Usul: Instansi Tujuan

2.   Pertimbangan Teknis: Kanreg BKN Tujuan

3.   SK: PROVINSI

Prov/Kab/Kota ke Prov/Kab/Kota antar Provinsi

1.   Usul: Instansi Tujuan

2.   SK: BKN

1.   Usul: Instansi Tujuan

2.   Pertimbangan Teknis: BKN Pusat

3.   SK: KEMENDAGRI

Adapun persyaratan mutasi yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang sebelumnya tidak ada, antara lain melampirkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan yang akan diduduki, Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS ybs tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pidana yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian, Surat pernyataan dari instansi asal bahwa tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian, serta Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Instansi asal.

Pada sosialisasi ini, juga disampaikan bahwa ketentuan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan  BKN  Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara efektif diimplementasikan untuk penetapan keputusan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019. Sehingga berkas permohonan usul mutasi yang masuk di bulan September 2019, penyampaian usul dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. (IDH)