SISTEM PENILAIAN KINERJA MENGANTARKAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL MEMPEROLEH BKN AWARD 2019

    Kabupaten Gunungkidul  berhasil  mendapat  penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award 2019 dari pemerintah pusat atas pencapaiannya dalam kategori Penilaian Kinerja Terbaik Kategori Kabupaten Tipe B. Penerimaan penghargaan tersebut  diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs Sigit Purwanto  dari  Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di pada forum evaluasi pengelolaan manajamen kepegawaian se Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 di Marriott Hotel Yogyakarta, 25 September. 2019. 

    â€œKami bersyukur atas apresiasi ini dan mudah-mudahan prestasi ini  menjadi pemicu untuk menjadi lebih baik lagi,” kata Bupati Gunungkidul Hj Badingah S Sos saat menerima Kepala Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah beserta jajarannya menyampaikan BKN Award 2019 di Kantor Bupati Gunungkidul tanggal 26 September 2019. Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa sebuah penghargaan sejatinya  bukanlah  merupakan tujuan utama. Yang  terpenting adalah tujuan reformasi birokrasi di Kabupaten Gunungkidul yang ternyata sudah  berjalandengan  baik, sehingga pelayanan publik bisa berjalan maksimal. Jika upaya yang dilakukan membuahkan sebuah prestasi hal ini tentu merupakan sebuiah bonus dan anugerah dari hasil prestasi yang dilakukan. Saat ini Pemkab Gunungkidul terus berupaya berinovasi dalam meningkatkan kinerjanya dan utamanya  untuk  meningkatkan pelayanan  bagi masyarakat. Upaya seperti inovasi di seluruh PD agar pelayanannya cepat dengan memanfaatkan teknologi terus kita tingkatkan.

    Adapun kategori BKN Award 2019 mencakup lima kriteria yakni: 1) aspek perencanaan formasi dan pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun, 2) Implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT), 3) Penilaian kompetensi, 4) Implementasi Penilaian Kinerja, dan 5) Komitmen Pengawasan. 

    Mekanisme penilaian BKN Award 2019 ini diawali dengan proses pengusulan daftar instansi terbaik yang meliputi enam kandidat di setiap kategorinya; yakni kementerian, lembaga pemerintah non kementerian yang dipilih oleh BKN pusat, sedangkan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota tipe A, Kabupaten/Kota tipe B dan Kabupaten/Kota tipe C dipilih oleh Kantor Regional (Kanreg) BKN di wilayah kerjanya.