Work from home adalah suatu istilah bekerja dari jarak jauh, lebih tepatnya bekerja dari rumah. Jadi pegawai tidak perlu datang ke kantor tatap muka dengan para pegawai lainnya. Kebijakan ini banyak menuai pro dan kontra bagi para pekerja khususnya bagi ASN. Work from home bagi sebagian bidang pekerjaan memang belum bisa dilakukan, apalagi dari kesiapan lembaga/kementerian/pemerintah daerah belum tentu semua siap dengan sistem WFH ini. .
Kebijakan tentang WFH bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah .yang kemudian diperpanjang hingga 21 April 2020. Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpanjangan masa Work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020.
Selain perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar:
- Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
- 2.Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terakhir diatur dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1597 yang diantaranya mengatur pembagian antara pegawai yang melaksanakan ketugasan di kantor dan pegawai yang bekerja dari rumah.
Agar dapat diperhitungkan dalam perhitungan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai maka pelaksanaan WFH harus disesuaikan dengan aplikasi yang digunakan yaitu Aplikasi Pelayanan Informasi Kepegawaian (APIK) yang didalamnya menggunakan aplikasi Mobile Presensi (Mobsi) untuk mengukur tingkat kehadiran pegawai dan aplikasi Buku Kerja untuk mencatat aktivitas kerja yang dilakukan guna mengukur prestasi kerja pegawai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bagi PNS yang melaksanakan WFH wajib untuk melakukan presensi dinas pada aplikasi Mobile Presensi (Mobsi) dengan keterangan Work From Home.
- PNS yang melaksanakan WFH tetap melaksanakan pekerjaan yang menjadi ketugasannya dan mengentri dalam aplikasi buku kerja masing-masing.
- Atasan langsung agar membagi ketugasan, memvalidasi pekerjaan yang dilakukan, memantau serta mengarahkan bawahan agar mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Mengingat pentingnya proses validasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan terhadap masing-masing pegawai, maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan surat Nomor 841/1735 tanggal 7 April 2020 yang berisi :
- Pegawai (pejabat struktural, fungsional dan pelaksana) penerima TPP wajib melakukan input pelaksanaan pekerjaan di buku kerja pada Aplikasi Pelayanan Informasi Kepegawaian (APIK).
- Poin pekerjaan yang dihitung adalah pelaksanaan pekerjaan yang telah di-input dalam Buku Kerja pada sistem APIK dan telah divalidasi oleh atasan langsung.
Selain itu kepada masing-masing Atasan Langsung diminta untuk melakukan validasi pelaksanaan pekerjaan yang diinput pada buku kerja bawahan masing-masing dalam waktu yang telah ditentukan (pada kondisi normal paling lambat 2 hari setelah berakhirnya bulan berkenaan). Pelaksanaan pekerjaan yang tidak divalidasi atasan langsung tidak dapat diperhitungkan dalam penilaian capaian prestasi kerja pegawai guna perhitungan TPP.