Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2020 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek Kepegawaian dengan maksud dan tujuan yaitu:
- menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja, tugas, dan fungsi dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan
- memberikan kejelasan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian, khususnya setelah dilakukannya penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
Hal yang menjadi pertimbangan BKN dalam menerbitkan Surat Edaran tersebut antara lain :
-
Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2)., dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa:
- Badan dan atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: (1) ditugaskan oleh Badan dan latau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
- merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Pejabat yang melaksanakan tugas rutin, terdiri atas:
- Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan
- Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
-
Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa:
- yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan dan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
- yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
-
Dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O, antara lain ditentukan bahwa:
- Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
- Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah. (SKK)