Sesuai dengan kebijakan baru dari KPK RI yang mengharuskan para penyelenggara Daerah melaporkan harta kekayaan setiap tahun yang harus sampai tuntas dalam pelaporan selain entry data juga harus mengirim berkas surat kuasa harus sampai KPK RI baru dianggap sudah laporan bagi wajib lapor baru dan tidak boleh melebihi batas waktu yaitu 14 hari maksimal setelah entri data. Beda dengan tahun kemarin yang hanya mengentry data saja sudah dianggap laporan meski berkas dikirim terlambat.
Dengan adanya kebijakan baru Bupati Gunungkidul mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul yang didalamnya terdapat pasal yang mengatur bahwa LHKPN menjadi salah satu indikator tambahan penghasilan. Apabila wajib lapor terlambat dalam melapor dari batas waktu yang ditentukan maka sanksinya yaitu pengurangan terhadap tambahan penghasilan yang bersangkutan.
Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 pasal 17 ayat (1) huruf c dan ayat (4) yang berbunyi; Unsur ketepatan dan ketaatan pelaporan LHKPN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperhitungkan dengan ketentuan sebagai berikut;
- Apabila wajib lapor LHKPN sampai dengan batas waktu penyampaian LHKPN belum menyampaikan laporan, maka TPP berdasarkan prestasi kerja yang bersangkutan dikurangi 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya TPP berdasarkan prestasi kerja per bulan; dan
- Pengenaan pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir setelah wajib lapor menyampaikan LHKPN dan mendapatkan tanda terima dari instansi pengelola LHKPN.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat melaporkan harta kekayaan dengan tepat waktu. Apabila sampai awal Maret masih ada yang belum melapor maka BKPPD akan jemput bola kepada wajib lapor guna membantu dalam pelaporan sehingga bisa tepat waktu.