Pada hari Selasa tanggal 7 Januasri sampai dengan 14 Januarii 2020 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Asistensi pelaporan LHKPN tahun 2019 dengan peserta wajib lapor LHKPN yang dihadiri 10-12 orang per hari untuk melaksanakan asistensi agar berjalan maksimal. Asistensi dibuka oleh Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai dan Kasubbid Status dan Kedudukan Pegawai sebagai koordinator. Asistensi dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Asistensi kepada peserta wajib lapor e-LHKPN yang didampingi oleh petugas dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sejumlah 4 orang.
Dari hasil evaluasi dan monitoring e-LHKPN Pemerintah Kabupaten Gunungkidul oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah bahwa pelaporan LHKPN tahun 2018 masih belum maksimal baik dari sisi wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN maupun dari sisi ketepatan waktu pelaporan sehingga diperlukan adanya asistensi e-LHKPN dengan target capaian semua wajib lapor dapat menyampaikan secara benar, lengkap dan tepat waktu. Dengan adanya peraturan baru dari KPK RI yang mengharuskan wajib lapor sah dalam laporan LHKPN yaitu setelah dinyatakan lengkap oleh KPK RI baik pelaporan maupun penyampaian berkas, apabila berkas dinyatakan belum lengkap maka dianggap yang bersangkutan ‘belum melapor’ meskipun sudah mengisi data LHKPN melalui E-FILLING. Dengan adanya asistensi e-LHKPN ini diharapkan pelaporan LHKPN oleh wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta dapat maksimal. Adapun jumlah wajib lapor LHKPN Kabupaten Gunungkidul berjumlah 85 orang.
Asistensi yang dilaksanakan tidak sebatas pada pertemuan yang dilaksanakan di BKPPD namun para wajib lapor juga dapat meminta bantuan kepada pendamping untuk melakukan pendampingan secara khusus apabila terdapat kesulitan yang dijumpai diluar jadwal yang sudah ditetapkan. Dengan begitu diharapkan dapat kembali mencapai target 100% seperti tahun kemarin.