Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk mencegah korupsi. Salah satu bentuknya adalah dengan mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan secara online melalui e-filling yang mempermudah para wajib lapor dalam entri data yang akan dilaporkan. Selain mudah digunakan aplikasi elhkpn juga mempercepat pelaporan bagi wajib lapor. Meskipun ada beberapa kendala seperti lupa password dan email itupun mudah diselesaikan permasalahannya dengan aplikasi ini. Walaupun begitu wajib lapor harus tetap mengingat atau mencatat jangan sampai password lupa karena hal itu di gunakan setiap akan entri data LHKPN. Saran untuk wajib lapor agar membuat password yang mudah diingat saja.
Wajib lapor LHKPN di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 sebanyak 83 berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 382/KTPS/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 107/KPTS/2017 Tentang Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Wajib lapor lingkup pemerintah Kabupaten Gunungkidul yaitu Kepala OPD dan Bendahara pengeluaran OPD. Pelaporan LHKPN dilakukan setiap tahun. Apabila setiap tahun ada perubahan maka wajib lapor lama mengkonfirmasi atau laporan ke BKPPD Kabupaten Gunungkidul untuk disesuaikan datanya. Wajib lapor yang sudah tidak menjabat akan di non WL kan dan diganti dengan pejabat baru yang menggantikan posisinya. Wajib lapor baru mengirim data diri untuk di daftarkan sebagai wajib lapor baru. Bagi wajib lapor periodik (lama) sudah tidak lagi kirim berkas surat kuasa namun untuk wajib lapor baru wajib mengirimkan berkas surat kuasa yang sudah terformat dan tertanda tangan materai ke KPK RI.
Sejak tahun 2017 pelaporan LHKPN telah menggunakan e-filling dan BKPPD telah melakukan asistensi pada setiap tahunnya. Yang setiap harinya ada 10 sampai dengan 13 orang dijadwalkan mengikuti asistensi. Tujuan dengan adanya asistensi ini guna mengingatkan cara pengisian bagi wajib lapor yang lupa maupun jikalau ada kesulitan sehingga dapat diatasi dan berjalan lancar. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 BKPPD bersama dengan Inspektorat Daerah berusaha mengingatkan kepada wajib lapor yang belum melaporkan. Berkat kesadaran dari wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 target 100% Laporan LHKPN tercapai kembali meskipun masa pelaporan diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020. Perpanjangan Pelaporan LHKPN Periodik tahun pelaporan 2019 secara Online sampai dengan 30 April 2020.
Di tengah pandemi virus covid-19 ini KPK melakukan perpanjangan jangka waktu pelaporan. Batas waktu pelaporan yang awalnya 31 maret 2020 menjadi 31 April 2020 (Surat Edaran Pimpinan KPK No. 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019) guna memberi kelonggaran bagi wajib lapor. Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 yang saat ini tengah menjadi momok di Indonesia. Meski begitu pelayanan KPK terkait LHKPN tetap berjalan dengan baik. Dengan adanya perpanjangan ini harusnya tidak ada lagi wajib lapor yang terlambat dalam pelaporan LHKPN. Kabupaten Gunungkidul sendiri sudah mencapai target 100% kembali seperti tahun sebelumnya tanpa ada yang keterlambatan dalam pelaporan.