PENYERAHAN SK KP PERIODE APRIL 2021

Di lingkungan institusi pemerintahan, kenaikan pangkat PNS memiliki aturan yang sama bagi seluruh ASN, baik Pemda maupun Instansi pusat. Seorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya. Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pelantikan sebagai CPNS. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem reguler dan sistem pilihan.

Sebanyak 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 April 2021.Penyerahan SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt.Sekertaris BKPPD Reni Linawati,S.Sos saat apel pagi senin,3 Mei 2021 di halaman kantor BKPPD Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya Plt.Sekretaris BKPPD Reni Linawati,S.Sos mewakili Plt.Kepala BKPPD Drs.Sigit Purwanto, menyampaikan bahwasanya kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.

Kepada Pegawai yang menerima SK Kenaikan Pangkat diharapkan dapat memacu semangat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sehingga akan lebih produktif dalam bekerja dan semakin meningkat dalam pelayanan terhadap masyarakat.. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dijelaskan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan, oleh karena itu penghargaan KP ini menjadi motivasi kita semua untuk semangat bekerja lebih baik lagi.