Mulai Selasa, 5 Maret 2019 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah melaksanakan Asistensi e-LHKPN wajib lapor 2018 di ruang rapat II BKPPD. Asistensi dibuka oleh Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai dan Kasubbid Status dan Kedudukan Pegawai sebagai moderator. Asistensi dimulai pukul 09.00 WIB. Asistensi diawali dengan pemutaran video tutorial pengisian data e-LHKPN kemudian dilanjutkan dengan asistensi kepada peserta wajib lapor e-LHKPN yang didampingi oleh petugas dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sejumlah 4 orang.
Dari hasil evaluasi dan monitoring e-LHKPN Pemerintah Kabupaten Gunungkidul oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah bahwa pelaporan LHKPN tahun 2018 masih belum maksimal baik dari sisi wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN maupun dari sisi ketepatan waktu pelaporan sehingga diperlukan adanya asistensi e-LHKPN dengan target capaian semua wajib lapor dapat menyampaikan secara benar, lengkap dan tepat waktu. Adapun jadwal pendampingan yaitu pada tanggal 5 Maret 2019, 11 Maret 2019, 12 Maret 2019, 14 Maret 2019, 18 Maret 2019 dan 19 Maret 2019. Dalam satu hari mengundang 10 sampai dengan 11 orang wajib lapor untuk dilakukan pendampingan. Peserta Asistensi yaitu Wajib Lapor e-LHKPN yang belum melapor sejumlah 63 orang dari 85 orang wajib lapor di Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. Dengan adanya asistensi e-LHKPN ini diharapkan pelaporan LHKPN oleh wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta dapat maksimal.
Asistensi yang dilaksanakan tidak sebatas pada pertemuan yang dilaksanakan di BKPPD namun para wajib lapor juga dapat meminta bantuan kepada pendamping untuk melakukan pendampingan secara khusus apabila terdapat kesulitan yang dijumpai diluar jadwal yang sudah ditetapkan.